sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh. ” Frasa “dipilih secara demokratis” bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang 11 Ibid. sejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh

 
 ” Frasa “dipilih secara demokratis” bersifat luwes, sehingga mencakup pengertian pemilihan Kepala Daerah langsung oleh rakyat ataupun oleh DPRD seperti yang 11 Ibidsejak tahun 2005 kepala daerah dipilih langsung oleh  Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah ditetapkan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada

pemilihan Umum Jawaban: A. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Dalam pelaksanaannya Pilkada langsung menurut UU No. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat. langsung yang kemudian diatur dengan PP No. ” Pemilihan kepala. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara yang menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi itu berada di tangan rakyat, dan didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah, sejak tahun 2005 Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh. Kedua, Kepala Daerah (dalam hal ini Kepala Desa) dipilih oleh rakyat, tapi pertanggungjawabannya diberikan ke atas (Bupati). Pasangan presiden dan wakil presiden mulai dipilih secara langsung oleh rakyat sejak Pemilihan umum Presiden Indonesia 2004. Sejak diberlakukannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah tidak lagi bertanggung jawab kepada DPRD, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah. Sedangkan pasal 234 ayat ( 3 ) UU No. Baca juga: Ungkap Proses Penunjukan. Tahun 2004 berisi tentang prosedur dan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara langsung oleh rakyat. Petahana jabatan tersebut adalah Ma'ruf Amin. Proses penyelenggaraan pilkada mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang mendasarinya. hasil pemilihan kepala daerah secara langsung di Jawa Tengah sepanjang tahun 2005-2006 lalu akan cakap dalam mengelola Pemda untuk mencari jalan dalam mensejahteraan rakyat di kabupaten/kota di Jateng. Kepala Daerah seperti Gubernur dan Bupati/Walikota yang sebelumnya dipilih oleh DPRD, sejak Juni 2005 dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses pemilihan kepala. Berdasarkan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 kepala daerah dan wakil kepala daerah satu paket dipilih langsung oleh rakyat. pemilihan kepala daerah secara langsung di tiap-tiap daerah di Indonesia. Namun Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala. Nomor 32 Tahun 2004, menyatakan bahwa “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yangdilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil”. tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dijelaskan bahwa pemilihan Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat melalui Pilkada. Melansir Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 oleh Kemdikbud semester 1 mempelajari Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 termasuk lembaga negara. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. PK ! ^ÙÅ ç [Content_Types]. Kotan y. Kepala daerah dibantu oleh seorang Wakil gubernur, Wakil bupati, dan Wakil walikota. Pemilihan umum ini. Oleh karena itu perlu dipikirkan solusi jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan dari pelaksanaan UU Pemda tersebut. Pada tahun 2005 telah berlangsung Pilkada di 207 Kabupaten/ Kota dan 7 (tujuh) propinsi. karena sejak Juni 2005 harus digelar di 226 daerah, meliputi 11 Pemilihan Gubernur, 179 pemilihan Bupati dan 36 pemilihan Walikota. Namun Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 6 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan,. Kepala Desa dibebani banyak kewajiban dan larangan, yang berimplikasi pada resiko pemberhentian. sejak tahun 2005 kepala daerah di pilih langsung oleh Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Jawaban: DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) maaf klo salah^^. Pilkada 2007. Pemilihan tersebut dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. dalam Pemilihan Kepala Daerah Langsung, Jurnal Pamong Praja, edisi 15-2009, hal. Sebelumnya kepala daerah dipilih oleh DPRD berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil . Presiden dan. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka sejak itu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan pemilihan. Salah satu perubahan itu terkait dengan pengisian jabatan kepala daerah, yang sebelumnya kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, saat ini telah diubah. MenurutUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, kepala daerah dipilih oleh DPRD. Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), total di seluruh Indonesia terdapat lebih dari 500 pemilihan yang melibatkan rakyat secara langsung. dimana kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD yang merupakan representasi dari rakyat didaerah yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan sekarang ini kepala daerah dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerahnya. q. 3. Sistem seperti ini walaupunSejak tahun 2004, MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Pada tahun 2005, pelaksanaan Pilkada pertama berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang. Pada 2018 ini,. Makna “dipilih secara demokrasi” ini di pertegas dalam UU No. DI BANYUMAS A. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip?. Pasangan Abdurrahman Wahid-Megawati Soekarnoputri kemudian digantikan oleh pasangan Megawati Soekarnoputri-Hamzah Haz dari Sidang Istimewa MPR, 23 Juli 2001. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat dilaksanakan sejak tahun 2005. Perbedaan Penafsiran Terhadap UUD NRI Tahun 1945 UU No. Sejak pertama kalinya dilaksanakan pada. 1. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mengatur bahwa kepala daerah (KDH) dipilih langsung oleh rakyat merupakan politik. Tetapi yang jelas UU No. Schimitter (2004) membagi akuntabilitas dalam tiga dimensi waktu: sebelum (before), selama (during), dan sesudah (after). Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh . KOMPAS. (Jakarta: Kata Hasta Pustaka, 2005, hlm,. 153. Berdasarkan hal tersebut, maka politik hukum. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah sebelumnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),4 namun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyatsyarat. Atas dasar undang-undang itu mulai tahun 2005, tepatnya pada bulan Juni 2005, pergantian kepala daerah di seluruh Indonesia telah dilakukan. Sejak tahun 2004, presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat. Pasangan tersebut dicalonkan oleh partai politik dan/atau independen. daerahnya secara langsung, pemilihan kepala daerah juga memperkuat otonomi daerah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). wewenang khusus oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 untuk menyelenggarakan. daerah tingkat provinsi di pimpin oleh kepala daerah yg. Analisis Ikatan Primordialisme Etnik keturunan Arab Terhadap Pemilihan Kepala Daerah Langsung tahun 2005 (Studi Kasus : Pemilihan Walikota Medan tahun 2005). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada oleh anggota DPRD pernah dilakukan ketika undang-undang pemerintahan daerah masih menggunakan UU No. 12 Tahun 2008), di mana Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. 3 Namun, dalam perkembangannya sejak ditetapkan UU No 8 Tahun 2015 dan UU No. Sejak tahun 1969 hingga tahun 1966, Ir. Kepala daerah juga dipilih secara demokratis (Pasal 18 ayat 4). Gubernur dipilih secara langsung oleh rakyat yang dibingkai melalui Pilkada. Oleh sebab itu, menurut Joko (hlm. 5. Pemilihan umum merupakan suatu proses yang dilakukan oleh warga negara untuk memilih calon aparatur negara. menteri e. Sejak telah berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau bisa disingkat sebagai Pilkada. Sejak Juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat lokal. 5 Tahun 1974, kepala daerah I. Kepala Daerah tidak langsung. a. Meski Pulau Rempang batal dikosongkan pada Kamis (28/9) seperti rencana awal pemerintah, masyarakat di Kampung Pasir Panjang, Sembulang mengaku masih. No. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Gagasan pemilihan langsung kepala daerah ini pun secara formal baru terealisasi pada 2004 dan baru dilaksanakan pada 2005. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sejalan dengan semangat desentralisasi, sejak tahun 2005 Pemilu Kepala Daerah dilaksanakan secara langsung (Pemilukada/Pilkada). Dengan demikian pemilihan umum kepala daerah menggunakan sistem pemilihanPemerintahan Daerah, Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat dan pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005, di Kabupaten Depok Provinsi Jawa barat dan selanjutnya di Kutai Kartanegara Provinsi Kalimantan Timur. Alasan Bupati/Walikota Tidak Dipilih Secara Langsung. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah ditetapkan dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah Indonesia, rakyat bisa memilih langsung presiden mereka pada Pemilu. sejak bulan Juni tahun 2005 sampai dengan tahun 2010 ini yang sudah berlangsung di 347 daerah lebih, ada beberapa persoalan mendasar yang perluterjawab melalui perubahan sistem hingga aturan pelaksanaannya sejak digulirkan tahun 2005 hingga saat ini. Baru setelah ada jabatan,Sebelumnya tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. politik. Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Penetapan HasilLiputan6. Urutan Presiden Indonesia dimulai dari Presiden Soekarno, Soeharto, B. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 59 2. PenpresNo. diberlakukan pertama kali sejak tahun 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pilkada dimasukan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. MPR c. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Berdasarkan konstitusi negara Indonesia, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah lima tahun. Pada tahun 2005 telah berlangsung Pilkada di 207 Kabupaten/ Kota dan 7 (tujuh) propinsi. Fenomena politik dinastipolitik. " Pemilihan Kepala Desa - Kedesa. Pilkada langsung dinilai. Sejak implementasi sistem pemilihan kepala daerah secara langsung yang dimulai pada tahun 2005, sekarang demokrasi di tingkat lokal mengalami dinamika yang cukup signifikan. 55), “sistem Pilkada langsung dalam UU No 1/1957 benar-benar. 43 Keberhasilan pelaksanaan Pilkada secara langsung, sebagaimana. 32 Tahun 2004 memberikan ruang yang luas terhadap pilkada langsung oleh rakyat hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD. kabupaten/kota (regional/ districlevel), provinsi dan nasional yang berlangsung sejak Tahun 1999, 2004 dan 2005. mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki. Terlepas dari segala kekurangan yang masih menghinggapi pelaksanaannya, Pilkada langsung ini adalah proses demokrasi yang penting bagi. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah. Diberlakukannya UU No. Sejak 1 Juni 2005 sampai dengan. Sebelumnya, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD). 29. lurnal Ilmu Sosial I llmu politik, VoLl0, No. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. mereka dipilih oleh partai. Tahun 2006. sejak tahun 1915-1925, dan periode kedua pada tahun 1925-1935. 32 Tahun 2004) yang lahir untuk menggantikan UU No. Mulai dari pemilihan langsung oleh rakyat hingga pemilihan tidak langsung oleh DPRD. a. MPR c. dan aktor di tingkat daerah. Sejak tahun 2005, berlandaskan AmademanMenurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. Rakyat. Dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung diikuti oleh beberapa pasangan dari partai politik maupun calon independen yaitu calon yang. Sejak tahun 2005 , pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada). 22 Tahun 2007 - Pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu sehingga sejak itu secara resmi dinamakan Pemilukada. JAKARTA - Sejak merdeka 73 tahun silam, tepat pada 17 Agustus 1945, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) sebanyak 11 kali hingga tahun 2014. 22 Tahun 1999 Kepala Daerah dipilih oleh DPRD dan menurut pasal 32 ayat 2 jo pasal 32. Buntut dari resistensi dalam masyarakat yang menolak diterapkannya kembali Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung, selanjutnya di respons oleh Presiden dengan sangat cepat yaitu dengan dikeluarnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang NomorPerkembangan penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah juga terjadi dalam proses pemilihan kepala daerah. Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). di DPRD, tapi setelah itu dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. MANFAAT PENELITIAN . Permintaan Sendiri;. Jawaban: E. Masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun telah tercantum dalam UUD 1945 sejak sebelum perubahan atau. 26. a. Pada saat itu, UU Pemilihan Kepala Daerah masih dalam proses penyusunan, untuk sementara waktu kepala daerah dipilih oleh DPRD. mengatur agar kepala daerah dipilih secara langsung oleh. 124 di antaranya ditangani oleh KPK. Sejak tahun 2011 berita tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di. Kemudian menjawab pertanyaan nomor 2 (dua) soal alasan kenapa walikota/bupati di wilayah DKI Jakarta tidak dipilih secara langsung melalui pilkada, bahwa sebagaimana dijelaskan di atas bahwa wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi. Undang. adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di. Selanjutnya dalam pelaksanaannya, menurut Rozali (2005: 53) pemilihan kepala daerah memiliki tujuan sebagai berikut, yaitu : 1. Tahun 2006. Akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat yaitu melalui Pemilihan. Sebelum berlangsungnya pilkada secara langsung pertama pada 2005, mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Masa Jabatan Kepala Desa adalah 6 ( enam ) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan. Maka sering dikatakan bahwa para pejabat politik lebih merupakan wakil partai dari pada wakil rakyat. Kedua, pilkada dengan model pemilihan secara langsung dimulai sejak UU No. 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak Juni 2005 pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 56 ayat (1) yang menyebutkan bahwa” “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”. rekruitmen. Daerah (DPD), yang semuanya dipilih melalui pemilu. Perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahaankabupaten; Wali kota dan wakil wali kota untuk kota. Hal tersebut secara yuridis konstitusional merupakan embrio dari hadirnya Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaKOMPAS. Sistem ini berlaku pula saat Jepang menduduki Indonesia, kepala daerah dipilih oleh Jepang secara langsung. 6/1959 Dari Birokrat dan ABRI yang. Sejak berlakunya UU no. 12 Tahun 2008), di mana Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat. Proses penyelenggaraan pilkada mengalami beberapa perbaikan mengikuti perubahan UU yang. Dari metode pemilihan langsung ini, pemerintah mengharapkan untuk mengurangi tindak KKN antar anggota DPRD untuk meloloskan. tentang. DPRD (p arlementer) Diangkat oleh Presiden • Kepala Daerah dipilih dari anggota DPRD (p arlementer) • Diangkat oleh Mendaqri 4. Dia menerangkan pilkada itu sudah terjadi sejak tahun 1945. Ini adalah salah satu hal yang melatarbelakangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur agar pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh masyarakat. Setelah Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, tanggal 23 Nopember 1945 Presiden Republik Indonesia Soekarno mengesahkan Undang-undang No. Pilkada Serentak 9 Desember 2020 merupakan sejarah demokrasi pada masa pandemi. rotasi c. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung dan tidak langsung telah menjadi. MAKNA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) MENURUT PASAL 18 AYAT (4) UUD 1945*) Oleh: Muhammad Irham Abstrak Penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam beberapa undang-undang. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah , kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. sejak Tahun 2005, memberikan kesempatan yang luas bagi pemilih untuk. Dalam tataran hasil, banyak kepala daerah produk Pilkada langsung yang terjerat kasus korupsi.